Diundang Menteri HAM ke Kantornya, Sumarsih: Saya Tidak Mau Percaya Mereka

Inisiator Aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih, merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mengeklaim telah mengundangnya untuk berdiskusi di kantor Kementerian HAM.
Sumarsih secara tegas membantah adanya undangan tersebut dan menyatakan ketidakpercayaannya saat ini terhadap institusi yang dipimpin oleh Pigai.
"Menurut saya, Kementerian HAM enggak ada kaitannya dengan penyelesaian masalah HAM berat di masa lalu karena tugas itu ada di Komnas HAM, dan saya juga tidak mau percaya mereka (Kementerian HAM)," kata Sumarsih saat ditemui Kompas.com di sela Aksi Kamisan ke-916 di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).
Selain itu, Sumarsih pun menyebut bahwa undangan itu hanya disampaikan melalui media, tapi tidak pernah ada undangan secara langsung kepadanya.
"Undangan apa? Saya tidak pernah terima undangan, khususnya Pak Menteri HAM. Waktu itu saja saya mau dikirimi parsel sama Pak Wakil Menteri. Saya bilang, saya belum bisa menerima apa pun dari pemerintah, apalagi dari Wakil Menteri HAM," ucap Sumarsih.
Sebelumnya, dalam sebuah siniar atau podcast di kanal YouTube Total Politik, Natalius Pigai mengeklaim telah membuka komunikasi dan mengundang Sumarsih untuk mengobrol berdua di kantornya.
Namun, dalam siniar itu, Pigai menyatakan bahwa jika keinginan keluarga korban kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah yang mengedepankan mekanisme restorative justice, maka hal tersebut akan sulit diwujudkan.
Menanggapi hal ini, Ibunda dari Bernardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa yang tewas dalam Tragedi Semanggi I 1998 itu justru mengaku baru mengetahui adanya klaim undangan tersebut.
Ia juga menekankan bahwa KemenHAM sama sekali tidak memiliki wewenang hukum untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Mekanisme penyelesaian kejahatan kemanusiaan telah diatur secara rinci di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18 Tahun 2007.
"Mekanismenya kan sudah diatur. Yang melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM, yang menindaklanjuti ke tingkat penyidikan adalah Jaksa Agung. Terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran berat HAM ditentukan oleh Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik dan Jaksa Agung sebagai penyidik," kata Sumarsih.
Kemudian, jika hasil penyidik mendapat terbukti terjadi pelanggaran HAM berat masa lalu, DPR RI bertugas membuat rekomendasi kepada Presiden untuk menerbitkan Ketetapan Presiden (Keppres) pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.
Dengan alur hukum yang sudah jelas tersebut, ia pun mempertanyakan apa esensi dari kementerian yang dipimpin oleh Pigai tersebut saat ini.
"Kalaupun misalnya diundang, untuk apa? Karena Menteri HAM tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM sesuai undang-undang yang berlaku. Yang kami perjuangkan adalah pertanggungjawaban negara atas terjadinya pelanggaran berat HAM masa lalu," ucap Sumarsih.
Menurut dia, kementerian yang mengurus HAM secara spesifik sebenarnya tidak diperlukan dan terbukti saat ini berjalan dengan tidak efektif.
"Kepada Pak Prabowo, Menteri HAM tidak perlu ada. Perkuat lembaga-lembaga yang ada saja untuk segera mempertanggungjawabkan kasus-kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di negara ini. Tidak perlu ada kementerian-kementerian HAM," tegasnya.
Sumarsih juga menyoroti adanya wacana revisi Undang-Undang HAM yang saat ini kabarnya tengah digulirkan di DPR RI.
Ia memandang revisi tersebut sangat tidak tepat dilakukan di tengah kondisi politik parlemen yang hampir seluruhnya berpihak pada pemerintahan.
"Kalau menurut saya revisi itu saat ini tidak tepat karena di DPR adalah perwakilan dari partai-partai politik yang tidak mendukung terhadap penyelesaian pelanggaran berat HAM, karena Presiden Pak Prabowo ini adalah pelaku pelanggar berat HAM yang sudah diakui oleh Presiden Jokowi," tutup Sumarsih.
Sebelumnya: "Halo, Saya Ada 5 Orang Mau Minta Uang Kopi" Satpol PP Pungli Rp 300.000 di Rumah Belajar Jakut
Selanjutnya: Mengenal Tiga Jenis Orbit Satelit dan Fungsinya
Artikel Terkait
- Santriwati Cabut Pengakuan Dihamili Kiai Pekalongan, Ini Fakta Baru Kasus Padang Ati
- INPEX Sebut Blok Masela Simbol Kemajuan Indonesia
- Pabrik Sandal PT Porto di Karanganyar Terbakar, Asap Membubung Tinggi
- Ada Konser Akbar di Monas, 13 KA Keberangkatan Gambir Bisa Naik dari Stasiun Jatinegara
- Belajar dari Nama Bayi MBG, Mengapa Nama Tak Boleh Menggunakan Singkatan?
- Setelah 18 Tahun, Mikha Tambayong Akhirnya Kolaborasi dengan Rayi Putra
- Anak Diperkosa 27 Orang, 2 Pelaku Dititipkan di Pesantren Sampang
- Empat Orang Masih Terjebak di Rumah Mewah yang Hancur akibat Ledakan di Medan
