Jual Seragam Rp 1 Juta, Dua Kepala SD Negeri di Ngawi Diperiksa Polisi

NGAWI, KOMPAS.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ngawi memeriksa dua kepala sekolah dasar negeri (SDN) terkait penjualan paket seragam siswa baru yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1 juta.
Pemeriksaan dilakukan setelah praktik penjualan seragam di dua sekolah tersebut menjadi sorotan dan viral di media sosial.
Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polres Ngawi Ipda Hermawan membenarkan pihaknya telah memeriksa kepala SDN Margomulyo 1 dan SDN Karangtengah 4.
"Benar, kedua kepala sekolah sudah kami periksa," kata Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Menurut Hermawan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan informasi terkait praktik penjualan seragam di kedua sekolah.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Selain memeriksa kepala sekolah, penyidik juga berencana meminta keterangan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme penjualan seragam kepada siswa baru di kedua sekolah.
Penjualan Seragam Jadi Sorotan
Sebelumnya, dua SD negeri di Kabupaten Ngawi menjadi sorotan karena menjual paket seragam kepada orangtua siswa baru dengan harga lebih dari Rp 1 juta.
Di SDN Karangtengah 4, paket seragam yang terdiri atas seragam merah putih, pramuka, olahraga, batik, kotak-kotak, topi, dasi, sabuk, dan kaus kaki dijual seharga Rp 1,1 juta untuk ukuran standar.
Sementara untuk ukuran tertentu, orangtua diminta menambah Rp 150.000 sehingga total biaya menjadi Rp 1,25 juta.
Adapun di SDN Margomulyo 1, paket seragam yang terdiri atas seragam pramuka, olahraga, batik, kotak-kotak, topi, dasi, sabuk, dan kaus kaki dijual seharga Rp 1,26 juta. Seragam merah putih dibeli secara terpisah.
Praktik tersebut menjadi perhatian karena Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun membebankan pembelian pakaian seragam kepada peserta didik baru maupun orangtua siswa.
Sekolah Sebut Pembelian Tidak Wajib
Kepala SDN Karangtengah 4 Ngawi Arum Sulistyowati sebelumnya mengatakan sekolah tidak mewajibkan orangtua membeli paket seragam yang disediakan.
Menurut dia, sekolah hanya bekerja sama dengan pihak konveksi untuk menyediakan seragam identitas sekolah.
"Memang bisa dibeli di luar. Untuk baju seragam yang kami jual, kami bekerja sama dengan konveksi menyediakan baju identitas berupa baju olahraga, batik identitas, dan kotak-kotak," kata Arum.
Ia menegaskan paket lengkap seharga Rp 1,1 juta hanya menjadi pilihan bagi orangtua yang ingin membeli seluruh kebutuhan seragam sekaligus.
"Tidak wajib. Artinya bisa membeli di luar," ujarnya.
Sebelumnya: Mantan Perawat Jepang Diduga Bunuh Pasien dengan Mencampurkan Feses ke Infus
Selanjutnya: Terjebak Konflik Antarwarga Saat Berkemah di Sekolah, Siswa SMPN 1 Adonara Timur Dievakuasi
Artikel Terkait
- Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Hari Ini: Final Spanyol Vs Argentina
- IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
- Film Semua Akan Baik-Baik Saja Raih 4 Nominasi Festival Film Bandung
- Malaysia Bersiap Hadapi Super El Nino, Suhu Diperkirakan Lampaui Rekor 40,1 Derajat
- Pilih BBM Sesuai Pabrikan: Hindari Kerugian Jangka Panjang Mesin
- DBS Optimistis Pasar Saham RI Bangkit, IHSG Diproyeksi Menuju 8.000 di Akhir Tahun
- Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 FPPN Topik 3, Kupas Tuntas Kode Etik Guru PPG 2025
- Viral Satu Keluarga di Depok Diteror dan Diintimidasi Tetangga, Rumah Juga Dirusak
