Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS Bikin Blackout Jakarta-Jabar

Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian dan penadahan perangkat modul base transceiver station yang beroperasi di lintas wilayah Indonesia. Imbas aksi kejahatan itu, gangguan sinyal terjadi di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
"Aksi kejahatan para pelaku ini sempat memicu terjadinya gangguan layanan telekomunikasi hingga pemadaman sinyal yang berdampak pada ribuan pelanggan internet dan seluler di sejumlah wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat," ujar Kasat Resmob Mabes Polri Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya, Kamis .
Kasus bermula dari laporan pihak PT Smart XL Telecom Sejahtera, yang berulang kali kehilangan perangkat modul BTS. Hilangnya komponen vital berimbas langsung pada lumpuhnya jaringan telekomunikasi masyarakat.
Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan penyelidikan gabungan bersama Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas. Melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan lapangan, tim mengidentifikasi para pelaku yang melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai teknisi resmi menggunakan mobil Toyota Avanza hitam.
"Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar boks modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar," ungkapnya.
Polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka utama dari berbagai klaster peran, yaitu AN dan ASA sebagai pelaku eksekutor pencurian; kemudian RR sebagai mantan teknisi instalasi yang membobol wilayah Kalisari, Jaktim; serta GA sebagai penadah dan pengepul barang curian.
Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap AN, ditemukan aliran dana mencurigakan sebanyak 11 kali transaksi perbankan. Nilainya puluhan juta rupiah kepada tersangka RR.
"Sindikat ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing berinisial Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand," tuturnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus secara masif. Berdasarkan laporan dari Polsek Taktakan, tim gabungan menyisir wilayah hukum Polresta Serang Kota.
"Di wilayah Banten ini, petugas mengidentifikasi aksi pencurian di 5 lokasi berbeda yang dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra," ungkapnya.
Adapun sebanyak 15 unit modul dicuri dan dijual kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten. IG saat ini berstatus daftar pencarian orang bersama 3 pelaku lainnya di Jakarta.
"Total kerugian dan barang bukti sejauh ini, Satresmob Bareskrim Polri mengamankan total 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas pelaku, dan kendaraan operasional," tuturnya.
"Akibat ulah komplotan ini, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp 60 miliar. Kerugian imaterial yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
"Pihak Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengejar para pelaku lain yang masih buron, memburu penadah lokal di wilayah Karawang dan Lebak, serta menelusuri alur distribusi internasional guna memutus rantai hitam pencurian infrastruktur negara ini sampai ke akarnya," tutupnya.
Simak juga Video 'Semrawutnya Kabel Optik di Jakbar Sampai Bikin Tiang Listrik Roboh':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Kawal KDKMP, Kemendes Bareng 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional
Selanjutnya: Krisis Air Bersih Melanda 22 Desa di Banjar Kalsel, Sumur Warga Mulai Mengering
Artikel Terkait
- Awal Mula Keluarga di Depok Diteror Tetangga Sampai Jual Rumah
- Demi Bisa Kuliah Lagi, Rahmi Tempuh Perjalanan 7 Jam untuk Bertemu Dedi Mulyadi
- Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak: Gugatan Tak Relevan dan Ganggu Sidang Pokok Perkara
- 5 Bintang Piala Dunia yang Menikahi Cinta Pertamanya, Ada Messi
- Bug yang Ditemukan Bocah SD Boyolali di Sistem NASA Bisa Jadi Celah Penipuan, Begini Penjelasannya
- Viral Banner "Halal Gantung Maling" di Wonosobo, Imbas Rentetan Kasus Curanmor
- Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Berakhir 27 Juli 2026, Cek Syarat dan Cara Klaimnya
- Saat Perancis Ikhlas Tak Ikhlas Jalani Laga Perebutan Peringkat 3 Piala Dunia 2026
