Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tersangka

Kejaksaan Agung menerbitkan 3 surat perintah penyidikan setelah penyerahan perkara dari Kortas Tipikor Polri terkait dugaan 3 kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung menegaskan status Febrie tersangka usai penerbitan 3 sprindik.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa sprindik tersebut menegaskan status Febrie tetap tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu .
Sejak diterbitkannya sprindik oleh Kejagung, Anang menegaskan bahwa kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada penyidik Kejagung.
"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi , terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," imbuh Kapuspenkum.
Sebagai informasi, Kejagung juga telah membentuk tim khusus beranggotakan 9 orang untuk menanganani perkara tersebut. Sebagian besar dari 9 anggota tersebut pernah bertugas di KPK.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar jaksa yang masuk 'Tim 9' di kasus Febrie Adriansyah:
1. Agus Salim2. Muhibuddin3. Chatarina Girsang4. Riyono5. Agus Sahat6. Irene Putrie7. Renaldi8. Zet Tadung Allo9. Hari Wibowo
Sebelumnya: Alasan Prabowo Terbitkan Perpres yang Jadi Landasan TNI Jaga Rumah Eks Jampidsus
Selanjutnya: Alami Disfungsi Saluran Eustachius, IU Batalkan Konser dan Rilis Album
Artikel Terkait
- Bukayo Saka Jawab Keraguan Thomas Tuchel Usai Hattrick ke Gawang Perancis
- RUU Satu Data Indonesia Bakal Diusulkan Jadi Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna
- MPR Gelar Sarasehan di Pekanbaru, Bahas Obligasi Daerah & Investasi Publik
- Damkar Evakuasi Monyet Liar yang Teror Warga Batangkuis, 2 Orang Luka-luka Jadi Korban Gigitan
- Plt Jampidsus Ungkap Pesan JA Tangani Kasus Febrie Secara Profesional
- Kortas Tipikor Sita Aset Rp 14,4 M di Kasus Korupsi Modal Proyek Batu Bara
- RUU Daerah Kepulauan Bakal Koreksi Pembangunan Berorientasi Daratan
- Mentan Apresiasi Kinerja Ahmad Luthfi, Jateng Bakal Dapat 7 Ribu Pompa Air
