Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Sebelumnya: Isu Palestina dan Kekalahan Argentina
Selanjutnya: ORI030 Laris Manis, Pemerintah Tambah Kuota Jadi Rp 30 Triliun
Artikel Terkait
- Jejak Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Terdeteksi di Jakut hingga Malaysia
- Iran Berterima Kasih ke Dunia Islam Atas Pemakaman Bersejarah Khamenei
- Beasiswa JAPFA 2026 bagi Siswa SMA/SMK dan Mahasiswa D3-S1, Ada Bantuan Pendidikan dan Peluang Karier
- Ada Konser Akbar di Monas, Penumpang 13 KA Ini Bisa Naik dari Jatinegara
- DPRD Jabar Usukan Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri, Dedi Mulyadi Ingatkan Potensi Polemik
- Prabowo Ingin Perbaikan MBG Dikaji Matang dan Tak Terburu-buru
- Taj Yasin Pastikan TMMD Jangkau Desa Terpencil-Buka Peluang Ekonomi
- Pabrik Bukhur di Tangerang Terbakar, Tiga Orang Alami Sesak Napas
