DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Awasi Kepatuhan Pajak

Pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada data administrasi. DJP kini menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak.
Data tersebut akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.
Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, DJP memanfaatkan berbagai metode lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum," tulis SE tersebut, dikutip Jumat (17/7/2026).
Surat edaran itu juga mengubah mekanisme pengumpulan data di lingkungan DJP. Tugas tersebut tidak lagi hanya dijalankan oleh Account Representative (AR).
Seluruh pegawai DJP kini dapat melakukan pengumpulan data, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.
"Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," bunyi SE-8/PJ/2026.
Informasi yang dikumpulkan meliputi data penghasilan, biaya, harta, serta utang atau kewajiban wajib pajak.
Seluruh data kemudian diolah dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Hasilnya dapat menjadi dasar penerbitan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), maupun ekstensifikasi terhadap masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebelumnya: Kereta Api di Indonesia: Dari Warisan Kolonial hingga Transportasi Andalan
Selanjutnya: Warga Jateng Resah Data Pribadi Bocor: Takut Dipakai Pinjol hingga Kecewa Pemerintah Tak Transparan
Artikel Terkait
- BMKG Keluarkan Peringatan Hujan Lebat di Sumut dan Sulsel Meski Lagi Kemarau
- Kesaksian Sopir Truk Korban Tabrakan Beruntun di Tol JORR Arah Tanjung Priok
- Promo Superindo Periode 17-19 Juli 2026, Telur Harga Spesial Mulai Rp 26.000
- Menjulang 27 Lantai, Gedung Kementerian Rp 1 T Ini Diejek Mirip Jagung
- Polisi Kembali Serahkan Barang Bukti 3 Kasus Korupsi Terkait Febrie ke Kejagung
- Selesaikan Konflik Agraria, Akademisi Usulkan 5 Langkah Ini
- Promo JSM Alfamart Periode 17-19 Juli 2026, Minyak Goreng Hemat Mulai Rp 30.000-an
- Viral Pejabat Main Game saat Rapat Paripurna DPRD Madiun Ternyata Camat
