Google Izinkan Toko Aplikasi Selain Play Store di Android

Google akan mulai mengizinkan kehadiran toko aplikasi (app store) pihak ketiga di ekosistem Android. Kebijakan baru ini memungkinkan pengguna mengunduh marketplace aplikasi selain Google Play Store secara langsung melalui Play Store.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dalam perkara antimonopoli antara Google dan Epic Games yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Setelah kedua perusahaan sepakat menghentikan sengketa lanjutan mereka, Google kini menjalankan kewajiban yang diperintahkan pengadilan.
Google dijadwalkan mulai membuka akses tersebut pada 22 Juli 2026 melalui program baru bernama Play Catalog Access Program. Pada tahap awal, kebijakan ini hanya berlaku di Amerika Serikat (AS).
Dengan skema baru ini, pengembang toko aplikasi alternatif dapat mendistribusikan marketplace mereka langsung melalui Google Play.
Perubahan besar
Selama ini, pengguna Android yang ingin memasang toko aplikasi selain Play Store umumnya harus mengunduh file instalasi (APK) secara manual atau melalui mekanisme sideloading.
Selain mengizinkan distribusi toko aplikasi pesaing, Google juga akan memberikan akses ke katalog aplikasi Play Store, agar marketplace pihak ketiga dapat menampilkan aplikasi yang tersedia di ekosistem Android.
Namun, pengembang aplikasi tetap memiliki opsi untuk tidak mengikutsertakan aplikasinya dalam katalog tersebut (opt-out), dikutip KompasTekno dari Make use Of, Sabtu (18/7/2026).
NurPhoto/ Jakub Porzycki via PCMag Perseteruan antara Epic dan Google sudah berlangsung sejak 2020.
Meski lebih terbuka, Google tetap menerapkan sejumlah persyaratan bagi operator toko aplikasi pihak ketiga. Mereka harus mengikuti proses verifikasi keamanan dan membayar biaya administrasi tahunan agar dapat bergabung dalam program tersebut.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam kebijakan distribusi aplikasi Android. Selama bertahun-tahun, Google Play menjadi jalur utama bagi pengguna Android untuk menemukan dan menginstal aplikasi.
Awal gugatan
Perubahan tersebut berawal dari gugatan Epic Games, pengembang game Fortnite, yang menuding Google mempertahankan monopoli distribusi aplikasi Android melalui Play Store.
Pada 2023, juri menyatakan Google melanggar aturan persaingan usaha, dan putusan tersebut kemudian dikuatkan dalam proses banding.
Sebelumnya, Google sempat mengusulkan mekanisme alternatif yang mengharuskan toko aplikasi pesaing tetap didistribusikan melalui sideloading.
Namun skema tersebut akhirnya dibatalkan sehingga Google harus menjalankan putusan pengadilan yang mewajibkan Play Store membuka pintunya bagi marketplace aplikasi pesaing.
Sebelumnya: Pelindo Terminal Petikemas Raih 2 Penghargaan di Ajang GSPI ASRI 2026
Selanjutnya: Kisah Pilu Wanita di Bekasi: Cari Perlindungan dari Kekerasan Ibu, Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman
Artikel Terkait
- Mogok Jualan 3 Hari, Pedagang Daging Sapi Lamongan Minta Kepastian Harga
- Hasil Japan Open 2026: Bekal Berharga Ubed dari Anders Antonsen
- Ulah Pria di Depok "Challange" 2 Bocah Makan Cabai-Masuk Freezer Berujung Ditangkap
- Kandang Ayam 4 Hektar Dikeluhkan Warga Ciputat, Kuasa Hukum: Izin Kami Sudah Lengkap
- Sukses Gelar Konser Tunggal, The Neighbourhood Janji Kembali ke Indonesia
- Siasat Kades di Pasuruan, Tarik Pungli PTSL, Rp 900 Juta Dipakai Beli Kebun Apel
- Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan
- Respons Tuchel Soal Kritik Donald Trump Usai Inggris Disingkirkan Argentina
