Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas

"Sementara NU ini bukan IUP prioritas, ini IUP biasa," katanya.
"Enggak berlaku untuk NU, enggak untuk Ormas, karena IUPnya sudah keluar untuk NU ini, IUPK," ucapnya.
Menurut Ulil, putusan MK ini ditafsirkan sebagai antisipasi untuk pemberian IUP Prioritas untuk koperasi dan UMKM karena bisa disalahgunakan.
"Karena setiap koperasi bisa dapat itu kan tidak ada standar meritokrasi itu benar," tandasnya.
Putusan MK terkait UIP
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk ormas keagamaan tidak boleh lewat penunjukan langsung tapi harus menggunakan parameter yang jelas.
"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan gugatan UU Minerba, Kamis (16/17/2026).
Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan skema pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.
Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas", "dengan cara prioritas", hingga "mendapat prioritas" dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung."
Sebelumnya: Pasca-ledakan Gudang Amunisi Madiun, RSUD Caruban Dijaga Ketat dan Akses Publik Dibatasi
Selanjutnya: Bareskrim Cabut Police Line dan CCTV Terkait Narkoba di New Star Bali
Artikel Terkait
- Gubernur NTT Pastikan Kupang Siap Jadi Tuan Rumah PeSONas II 2026
- Kasus Korupsi Irak: Emas 375 Kg Disita, Uang Miliaran di Saluran Air
- Sekjen MPR Gaungkan 'Izakod Bekai Izakod Kai' di LCC 4 Pilar Papua Selatan
- Cara Membuat Akun SIAPKerja Kemnaker untuk Pendaftaran Program Magang Nasional 2026
- Umur Pendek Ancaman Trump soal Tarif 20% di Selat Hormuz
- Mensos Minta Program Kemensos Lebih Terintegrasi hingga Berbasis Data
- BMKG Ungkap Penyebab Bogor Hujan Usai Berhari-hari Kekeringan
- KPK soal Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Kasus Febrie: Progres Positif
