Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia .
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:
Sebelumnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA sebesar Rp 50juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut tarif layanan kewarganegaraan lainnya:
Mengacu Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila:
Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan
Selanjutnya: TransNusa Terbang dari Bali ke Waingapu dan Wakatobi
Artikel Terkait
- Diet Bebas Gluten Bikin Berat Badan Matt Damon Turun, Pakar: Bukan Karena Glutennya
- Biaya Body Repair Mobil per Panel dan Sol-solan
- Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya
- Mengejar Senja di Labuan Bajo, Golo Mori Sunset Run Digelar Agustus 2026
- Penegasan Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset Digaspol Pakai Turbo
- Ditodong Senjata Api Mainan, Resepsionis Hotel di Batang Melawan dan Buat Begal Kabur
- Ingin Juara Liga Champions, Kane Tutup Pintu untuk Tottenham Hotspur
- KPK Sebut Mahalnya Ongkos Politik Jadi Pemicu Korupsi Kepala Daerah
