Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

Dalam penjelasan PP, pertimbangan tertentu tersebut antara lain mencakup kemanusiaan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, serta masyarakat tidak mampu.
Tarif Rp 0 juga dapat diberikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kepentingan negara dalam menjalankan putusan pengadilan.
Namun, pembebasan tarif tersebut tidak berlaku secara otomatis.
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri hukum.
Pengaturannya juga harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan menteri keuangan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).
Menurut Widodo, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.
Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Sebelumnya: Jelang Perancis vs Inggris, Tuchel Bela Diri Soal Kalah dari Argentina
Selanjutnya: Pasca-ledakan Gudang Amunisi Madiun, RSUD Caruban Dijaga Ketat dan Akses Publik Dibatasi
Artikel Terkait
- OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asuransi Indosurya ke Jaksa
- Air Bersih di Kelapa Gading Jakut Mengalir Kecil Hari Ini? PAM Jaya Ungkap Penyebabnya
- Dianiaya Pacar, Wanita di Bekasi Lolos dari Sekapan Usai Kabur Lewat Jendela
- Membongkar Brankas Eks Bupati Sukoharjo: Ada Emas 2,5 Kg dan Gepokan Miliaran Rupiah
- TNI AD Sampaikan Duka Cita Usai Insiden Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
- Mengenal Antonela Roccuzzo, Istri Messi yang Jadi Sorotan Jelang Final Piala Dunia 2026
- 10 Perusahaan Properti dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di RI
- Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil di Medan Dibongkar, Otak Pelakunya Ternyata Penjaga Kos Korban
