Mengapa Negara Perlu Berikan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual?

Sandra menjelaskan, selama ini korban TPKS berhak atas restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku melalui proses peradilan.
Namun, dalam dinamika penanganan kasus oleh LPSK, hak korban tersebut sangat sering tidak terpenuhi secara utuh karena kondisi ekonomi pelaku.
"Apakah restitusi ini bisa dipenuhi sesuai dengan kebutuhannya, sesuai dengan kerugiannya? Dari dinamika yang sudah kami tangani, jawabannya itu tidak. Karena banyak pelaku kekerasan seksual itu tidak punya kemampuan secara finansial. Itu adalah problem untuk restitusi," ungkap Sandra.
Di sinilah peran penting DBK yang hadir melalui dua program kunci, yaitu restitusi kurang bayar dan pendanaan pemulihan.
Jika pengadilan memutuskan nilai restitusi tertentu namun pelaku hanya mampu membayar sebagian, atau bahkan tidak mampu membayar sama sekali karena tidak memiliki aset yang dapat disita, maka selisih pembayaran tersebut akan diakomodasi oleh DBK.
Selain restitusi kurang bayar, DBK juga digunakan untuk membiayai pendanaan pemulihan fisik, psikis, maupun sosial korban yang tidak terakomodasi dalam komponen restitusi.
Sementara itu, guna memastikan keberlanjutan DBK, sumber pendanaan DBK dirancang tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Regulasi juga membuka ruang kolaborasi bagi filantropi, individu, kelompok masyarakat, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan.
LPSK berharap isu perlindungan dan bantuan terhadap korban TPKS ini dapat menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan.
LPSK pun menegaskan, kehadiran DBK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 bukan sarana untuk meringankan beban atau membebaskan pelaku dari hukuman finansial.
DBK justru ditujukan untuk mempercepat pemulihan korban kekerasan seksual.
"Tantangannya gini, sesimpel, 'Ah, kalau saya ikut dalam memberikan tadi kontribusi dalam DBK, terus nanti dibayarin restitusi kurang bayar, kok saya jadi bantuin pelaku ya?' gitu kan. 'Itu kan tugasnya pelaku'. Nah, itu beberapa kali diskusi yang kami pernah bangun dengan berbagai stakeholders ya. Tapi kembali lagi, tujuannya tidak ke sana. Tujuannya adalah bagaimana memulihkan kondisi korban," kata Sandra.
Sebelumnya: Mogok Jualan 3 Hari, Pedagang Daging Sapi Lamongan Minta Kepastian Harga
Selanjutnya: Obligasi Daerah Dinilai Cocok Jadi Alternatif Pembiayaan di Riau
Artikel Terkait
- Feryanto Takumansang Ubah Kecintaan pada Laut Menjadi Sumber Penghidupan Lewat Wisata Pulisan
- Pertalite Eceran di Medan Tembus Rp 25.000 per Botol, Ini Kata Pertamina
- Bukayo Saka Jawab Keraguan Thomas Tuchel Usai Hattrick ke Gawang Perancis
- Disdik Blitar Ungkap Alasan SD Negeri Kekurangan Siswa Baru
- Lansia Asal Sragen Terkena Peluru Nyasar Tetangganya, Meninggal Dunia Setelah Dirawat
- Harga Sama, Ini Perbandingan Almaz RS Pro Hybrid VS XForce Hybrid
- Dokter Ungkap Olahraga Bantu Bersihkan Otak dari Limbah, Ini Penjelasannya
- Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan
