Gerebek Bengkel di Blitar, Polisi Temukan Rekannya Konsumsi Sabu

Berdasarkan hasil interogasi terhadap KT, kata dia, N diduga baru saja mengonsumsi sabu saat penggerebakan yang berlokasi di salah satu desa paling timur di wilayah Kabupaten Blitar itu.
Bersama KT dan pekerja bengkel, N pun ikut dibawa personel Satuan Resnarkoba ke Mapolres Blitar Kota dan diinterogasi.
Selanjutnya, Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota segera menyerahkan N kepada atasan dan unit provost Polres Blitar.
“Setelah diperiksa kita serahkan ke Ankum (atasan yang berhak menghukum) dan juga provost Polres Blitar. Tidak kita proses di sini karena karena beda polres,” tuturnya.
Lebih jauh, Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak secara khusus membidik anggota Polres Blitar.
Penggerebekan bengkel mobil milik KT dilakukan sebagai pengembangan atas kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota dengan nama inisial KK.
“Pengakuan KK, dia mendapatkan sabu dari KT. Maka kita lakukan penyergapan ke bengkel milik KT. Jadi kita tidak tahu kalau di sana ada oknum anggota Polres Blitar,” tuturnya.
Dari tangan KT, Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota mendapati barang bukti sabu sebanyak 14,8 gram serta beberapa set alat hisap.
“Jadi yang sekarang kita proses di sini KT. Kalau N kita sudah kita serahterimakan ke Polres Blitar,” tandasnya.
Sebelumnya: PAM Jaya Beri Kompensasi hingga Rp 50.000 bagi Pelanggan Terdampak Gangguan Air
Selanjutnya: Resto Steak di Menteng Kebakaran
Artikel Terkait
- PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'
- Penipuan Tiket Kapal Marak di Sikka, Pelni Imbau Warga Beli melalui Kanal Resmi
- SDN Pocin 1 Depok Dibongkar untuk Jadi Rumah Kreatif, Kini Hampir Rata dengan Tanah
- Saut Sebut Ada Pesan Tersirat Prabowo Agar KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
- Prihatin pada Fenomena Pelecehan Terhadap Supremasi Hukum
- MAKI Sentil Hotman: Aturan Mana Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden?
- Anwar Ibrahim Ungkap Dana Pensiun Malaysia Rugi Rp 875 M Buntut Kasus eFishery
- Anwar Ibrahim Ungkap Dana Pensiun Malaysia Rugi Rp 875 M Buntut Kasus eFishery
