Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

Cecep mengatakan, penyusunan RPP merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui regulasi yang komprehensif dan implementatif.
"RPP ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang terintegrasi sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh Indonesia," ujarnya.
Menurut Cecep, penyusunan regulasi dilakukan dengan memperhatikan harmonisasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, implementasinya memiliki kepastian hukum serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
"Substansi RPP harus selaras dengan regulasi yang telah ada agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan berjalan efektif," ujar dia.
Selain memperkuat aspek regulasi, RPP juga dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan teknis dalam penyelenggaraan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Beberapa materi yang menjadi perhatian meliputi mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears), integrasi layanan visa dan Nusuk, pengelolaan dokumen perjalanan, hingga pemisahan tata kelola administrasi pelayanan haji dan pelayanan umrah.
Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Nur Rokhma Muliana menambahkan, penyempurnaan substansi RPP dilakukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah.
"RPP perlu mengakomodasi kebutuhan teknis penyelenggaraan, mulai dari kontrak multiyears, layanan visa dan Nusuk, hingga tata kelola dokumen haji dan umrah," ucap Rokhma.
Dalam proses penyusunannya, Kemenhaj menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki substansi yang implementatif.
Sebelumnya: Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan
Selanjutnya: DPRD Minta Maaf atas Peretasan 1,2 Juta Data Warga, Pemprov Diminta Tak Kalah Pintar dari Hacker
Artikel Terkait
- Terlilit Pinjol, Istri Sakit, Ibu Meninggal: Tekanan Berlapis Peneror Bom SDN Srengseng Sawah
- Benarkah Beli BBM Pakai QRIS di SPBU Pertamina Minimal Rp 50.000? Ini Penjelasannya
- 4 Tips Mix and Match Outfit Polkadot untuk Tampilan Chic dan Kekinian
- Kronologi Status Eks Jampidsus Febrie: Siang Disebut Saksi, Malam Ditegaskan Tersangka
- China Kebut Ambisi AI, Targetkan Jadi Nomor Satu Dunia Lima Tahun Lagi
- Jakarta Mulai Tinggalkan Open Dumping, Warga Didorong Pilah Sampah dari Rumah
- Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Bekasi, HP hingga Dompet Raib
- Jadwal Piala Presiden Elite 2026 Mulai 25 Juli, Persib Vs Arema Jadi Laga Pembuka
