Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain Diburu

Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku berinisial DE ditangkap.
Kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026. Pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
"Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit, dalam keterangannya, Minggu .
Pelaku ditangkap pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian yang telah diubah warnanya dari merah menjadi merah marun untuk menghilangkan jejak.
"Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin , tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IP yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang dan masih diburu petugas.
"Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Cibodas, kawasan Universitas Pelita Harapan Kelapa Dua. Hingga hasil curiannya dijual kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah," tuturnya.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun jaringan penadah yang terlibat.
Saat ini pelaku dijerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sebelumnya: Satpol PP Tegur TikToker yang Ngonten Jual Miras di Taman Mataram Jaksel
Selanjutnya: Setelah 18 Tahun, Mikha Tambayong Akhirnya Kolaborasi dengan Rayi Putra
Artikel Terkait
- Mengelola Kenaikan Berat Badan akibat Efek Samping Obat Gangguan MentalĀ
- KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji
- Warga Usul Jalur Pendakian Merapi Dibuka, Setiap 3 Pendaki Wajib Didampingi 1 Guide
- Mengelola Kenaikan Berat Badan akibat Efek Samping Obat Gangguan MentalĀ
- Warga Terusik gegara Content Creator Promosi Miras di Ruang Publik
- Terima Ancaman dan Doxing Usai Komentari Mutasi Pegawai Kementerian PU, Dosen UGM Kirim Somasi
- Arus Lalu Lintas Macet Akibat Banjir di Pekanbaru, Polisi Bantu Warga Dorong Motor Mogok
- Studi Fosil Terbaru Bantah Teori Lama soal Evolusi Manusia
