Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Samin Tan Rp 17,7 Triliun

Penyidik Kejaksaan Agung saat ini terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup milik tersangka Samin Tan . Kejagung mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17,7 triliun terkait kasus tersebut.
"Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp 17,7 triliun," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis .
Anang belum memerinci terkait asal kerugian negara apakah dari pajak atau tidak. Namun Kejagung menjelaskan kerugian negara dari kasus tersebut dikalkulasikan sejak 2017-2026."Saya belum tahu rinciannya . Pokoknya kerugian negara sudah. Itu berapa tahun mereka , dari 2017 sampai 2025 atau 2026," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah .Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus , Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara . Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
"Setelah dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus , Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Aktivitas itu, katanya membuat negara merugi.
Lihat juga Video 'Penampakan Bos Tambang Samin Tan Ditangkap Kejagung':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026
Selanjutnya: Menggila, Harga Tiket "Resale" Final Piala Dunia 2026 Tembus Rp 41 Miliar
Artikel Terkait
- NIB Wajib bagi Pedagang E-commerce, Kemendag Tegaskan Tak Otomatis Kena Pajak
- Super El Nino yang Ditakuti Dunia Justru Diduga Menekan Jumlah Badai Atlantik
- Persebaya 99th Anniversary Game: Bajul Ijo Ditahan Imbang PSIS Semarang 2-2
- Sambut HDI 2026, DWP Kemensos Gelar Beauty Class untuk Pegawai Perempuan
- 5 Cara Makan Pisang agar Gula Darah Tetap Stabil
- Polda NTT Akan Gelar Perkara Kasus Dokter Icha Pekan Ini
- Guru SD di Lubuklinggau Akui Pukul Siswa yang Tak Hafal Perkalian Pakai Mistar
- Proyek Perbaikan Jl Kebon Sirih Jakpus Ditargetkan Selesai September 2026
