Bina Marga DKI: Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi JPO Tendean Usai Ditabrak Truk

Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menyebut hingga kini belum ada kesepakatan terkait ganti rugi dari perusahaan pemilik truk crane yang menabrak jembatan penyeberangan orang Tendean, Jakarta Selatan. Dinas Bina Marga DKI mengatakan proses pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan masih belum mencapai kesepakatan.
"Hingga saat ini belum terdapat kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile. Adapun sopir kendaraan telah diamankan oleh pihak berwenang, dan penanganan lebih lanjut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, saat dihubungi detikcom, Selasa .
Pihaknya mengatakan belum ada rencana perbaikan JPO Tendean setelah dibongkar. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis yang menyatakan struktur jembatan mengalami kerusakan berat dan sudah tidak layak digunakan.
Menurut Wenny, kondisi JPO berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun mengganggu arus lalu lintas apabila tetap dipertahankan.
"Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan, di mana struktur JPO dinilai mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut," ujarnya.
Terkait pembangunan kembali JPO Tendean, Dinas Bina Marga menyatakan akan terlebih dahulu menyusun perencanaan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Karena masih memerlukan kajian lebih lanjut, waktu pembangunan kembali belum dapat dipastikan.
Untuk saat ini, prioritas pemerintah adalah mempercepat proses pembongkaran agar kondisi lalu lintas di kawasan Tendean dapat kembali normal.
Akibat insiden tersebut, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah. Kerugian tidak hanya berasal dari rusaknya aset pemerintah, tetapi juga dampak sosial berupa terganggunya mobilitas masyarakat karena JPO tidak lagi dapat difungsikan.
"Dinas Bina Marga juga mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan berdimensi besar maupun pengangkut alat berat, agar mematuhi ketentuan batas tinggi kendaraan dan memperhatikan rambu lalu lintas," imbuhnya.
Simak juga Video: Pengakuan Sopir Truk Tabrak JPO Tendean: Lihat Maps, Tiba-tiba Nyangkut
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Evakuasi Belum Selesai, Longsor di China Keburu Timbun Warga yang Belum Mengungsi
Selanjutnya: Perjuangan Ibu Hamil Terobos Banjir Setinggi Paha di Sinjai demi Bisa Melahirkan di RS
Artikel Terkait
- Tips Pakai Hijab dan Baju Bermotif, Tetap Stylish dan Tidak Berlebihan
- Panas! Iran Balas Serang Pangkalan AS di Qatar, Bahrain, hingga Kuwait
- Tak Sekadar Naik Perahu, Wisatawan Bisa Mendengar Kisah Waduk Sermo dari Atas Kapal
- Iran Tuding AS Lakukan Kejahatan Perang, Serang Infrastruktur Sipil
- Kisah Lukas Podolski yang Sibuk Jualan Kebab dan Urus Klub Sepak Bola
- Bos Perusahaan Kirim Pesan Minta Maaf ke Istri Sebelum Akhiri Hidup di Hotel Jaksel
- Kasus Dugaan Teror di Rumah Dinas Wabup Deli Serdang, Hasil Labfor Diumumkan Senin
- Bangun Batch 3 IKN, Basuki Minta Tambahan APBN Rp 2,7 Triliun
