LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan

"Berdasarkan putusan pengadilan. Karena kita menjalankan putusan pengadilan. Dan pelakunya menyatakan tidak mampu bayar gitu ya dan itu masuk di dalam ranah PP Dana Bantuan Korban untuk mendapatkan kompensasi," ujar dia.
"Dan dari putusan pengadilan itu jaksa yang kemudian menginformasikan. Kita sudah sampaikan di Makassar beberapa waktu lalu," sambung dia.
Sementara itu, dikutip dari laman resminya, LPSK telah mengumumkan bahwa pihaknya menyalurkan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 69,3 juta kepada ATR dan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 27,1 juta kepada W.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban TPKS, asal pendanaan berasal dari masyarakat, individu, filantropi, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
LPSK sebut pemberian Dana Bantuan Korban tersebut dilaksanakan sebagai pemenuhan hak atas restitusi terhadap korban yang tidak dibayarkan oleh Terpidana sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 20/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 2 September 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 32/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 18 November 2025.
Diketahui bahwa DBK telah diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebelumnya: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN di Puskesmas Matraman Berjalan Baik
Selanjutnya: Dinilai Lalai, Sopir Truk Galon Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 4 Orang di Sibolangit
Artikel Terkait
- Kemendagri Sebut Kolaborasi Pusat-Daerah Permudah MBR Akses Perumahan
- Link Nonton Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol, Kick-off Pukul 02.00 WIB
- Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Tiga Pembunuh Kacab Bank BUMN
- Konflik AS & Iran, Waka MPR Dorong Perkuat Ketahanan Energi
- Prabowo Yakin RI Bangkit, Ini Pesannya buat yang Merasa Indonesia Suram
- Kekeringan Melanda Tenjo Bogor, Warga Terpaksa Gunakan Air Kali untuk Mandi dan Mencuci
- Jaga Sinergitas, Anggota Polsek-polsek di Bogor Kunjungi Koramil
- Jangan Terburu-buru Hakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif
