Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung

Boro Windu mengatakan, penyerahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang ditangani pimpinan Kejagung.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ucapnya.
Ia juga menegaskan, Kortas Tipikor Polri akan menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Namun demikian, Boro menegaskan masih terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.
Sebagai informasi, hari ini Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain menggelandang Don Ritto, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 6 miliar juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.
Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.
Sebelumnya: Mendagri Sebut Kinerja Kemendagri Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Selanjutnya: Bikin Sinyal di Jakarta-Jabar Hilang, Pencuri Modul BTS Diatur WNA di Bangkok
Artikel Terkait
- Menko Erlangga: Pendaratan Kabel Nongsa-Changi Tandai Era Baru Koridor Digital dan Kemitraan RI-Singapura
- Amerika Latin Bersatu Dukung Spanyol, Tuding Argentina Anak Emas FIFA
- Final Piala Dunia 2026: Tarian Tango Vs Flamenco
- Setelah 18 Tahun, Mikha Tambayong Akhirnya Kolaborasi dengan Rayi Putra
- Menkeu Purbaya Sebut Koperasi Desa Merah Putih Pasti Untung asal Tidak Dikorupsi
- Prabowo Cek Mesin Pemusnah Sampah Sebelum Panen Raya Program TNI
- Kemenag Wonogiri Jembatani Sekolah Filail hingga Perpindahan Ponpes bagi 120 Santri Ponpes Manjung
- Lansia Asal Sragen Terkena Peluru Nyasar Tetangganya, Meninggal Dunia Setelah Dirawat
