Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Lebih lanjut, bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.
Dok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL
Penidakan Truk ODOL
Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional.
Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).
" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.
Sebelumnya: Hasil Piala AFF Wanita 2026: Indonesia Runner up Grup B Usai Ditahan Kamboja 1-1
Selanjutnya: The Neighbourhood Gelar Konser di Jakarta Besok
Artikel Terkait
- Influencer Kontroversial Andrew Tate dan Tristan Ditangkap di AS
- Wagub Rano Nonton Final Piala Dunia Bareng Warga Jakarta di Lapangan Banteng
- Rebutan Air, Dua Petani di Soppeng Terlibat Duel Maut, Satu Tewas
- LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa
- Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
- Diduga Dicuri, 6 Km Kabel PJU Dishub Banten di 11 Jalan Hilang
- Merchandise Unik dari RBR 2026: Boneka Gajah Nona Seroja dan Bibit Pohon
- Di DPR, Kepala Perpusnas Keluhkan Anggaran Turun Ganggu Program Literasi
