Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Lebih lanjut, bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.
Dok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL
Penidakan Truk ODOL
Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional.
Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).
" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.
Sebelumnya: Bupati Kulon Progo Ungkap Penyebab Kenakalan Pelajar: Berawal dari Pembiaran Hal-hal Kecil
Selanjutnya: Daftar Lengkap 18 Rute BRT Bandung Raya, Konstruksi Jalur Khusus Bus Segera Dimulai
Artikel Terkait
- IKN Kejar Target 2028, Enam Proyek Swasta Lanjutkan Tahap Konstruksi
- Dikecam Sana-sini, Hotman Paris 2 Kali Minta Maaf Usai Konpers Kasus Febrie
- Brimob Polda Metro Gagalkan Aksi Vandalisme Fasilitas Umum di Jaktim
- Astrolog Sebut 4 Zodiak yang Paling Beruntung di Akhir Juli 2026, Ada Leo
- Kementrans Raih Opini WTP, Mentrans Iftitah: Uang Rakyat Harus Dikelola dengan Benar
- Rusia Terus Gempur Ukraina, 13 Orang Tewas-50 Luka
- Cerita Perjuangan Adik Keisya Levronka Usai Jatuh dari Lantai 6 Kampus
- Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Cair 20 Juli 2026, Ada Perubahan Daftar Penerima
